Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Satreskrim Polres Lampung Timur tangkap dua pelaku perampasan kunci mobil dan ponsel di Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana.
Kedua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur tersebut yakni SM (24) dan FR (25) warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.
Satreskrim Polres Lampung Timur tangkap dua pelaku di jalan dan di rumahnya tanpa perlawanan setelah korban perampasan kunci mobil dan ponsel melapor.
Untuk korbannya yakni Muhammad Zainudi yang merupakan guru asal Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (10/11/2022).
"Kita amankan dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (9/11/2022) pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Ganjar Buka Central Java Investment Bussiness Forum 2022
Baca juga: Kemenag Pesawaran Lampung Dukung Kejari Ungkap Korupsi Dana BOS Rp 2,3 miliar Ponpes Darul Huffaz
Kini kedua tersangka tersebut telah diamankan tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Iptu Johannes mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (23/6/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Pada saat itu, tepatnya di Dusun IIai, Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana, korban sedang pulang kerja menggunakan mobil pikap," ungkapnya.
Secara tiba-tiba korban dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
"Kedua laki-laki tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi," jelasnya.
Kemudian, kedua orang tersebut turun dan langsung mengambil kunci mobil pikap milik korban.
"Salah satu tersangka berkata, 'mau damai apa mau diselesaikan di sini', lalu tersangka juga mengancam dan menakut-nakuti korban," tuturnya.
Lantaran korban takut, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada kedua tersangka.
Tak hanya itu, salah satu pelaku merampas ponsel milik korban.
"Tersangka merampas handphone korban yang berada di saku baju korban," imbuhnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Timur.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan para pelaku.
Baca juga: 16 Tahun Hilang Kontak di Arab Saudi, Pekerja Migran Lampung Timur Diupayakan Pulang
Baca juga: Samapta Polres Lampung Timur Tangkap 1 Pelaku Judi sabung Ayam di Sukadana
"Pada Rabu (9/11/2022) pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, telah melakukan penangkapan satu pelaku, inisial SM diamankan di Jalan raya Batanghari Nuban," ungkapnya.
"Kemudian satu pelaku FR diamankan di kediamannya, di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana," sambungnya.
Ia menuturkan, para pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu ponsel merek Oppo A53 warna hitam.
"Saat ini para tersangka kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)