Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemkab Mesuji melalui Bagian Hukum Setda Mesuji telah meluncurkan aplikasi SI-Galing Ramah (Sistem Informasi Legal Drafting Produk Hukum Daerah).
Aplikasi tersebut berguna sebagai media atau fasilitas untuk membuat produk hukum daerah Kabupaten Mesuji, Lampung hanya melalui genggam tangan.
Adapun produk hukum yang dimaksud seperti Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati Mesuji.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Mesuji Muzairi, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, inovasi tersebut sebagai upaya Pemkab Mesuji untuk terus memanfaatkan teknologi dan informasi.
"Tentunya upaya pemanfaatan teknologi sendiri guna mempermudah pelayanan di birokrasi," ujarnya.
Muzairi mengatakan bahwa peluncuran aplikasi tersebut sendiri telah dilakukan pada Selasa, 15 November 2022 di GSG Taman Kehati.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa aplikasi Si-Galing Ramah sendiri merupakan suatu sistem informasi berbasis web.
Fungsinya sendiri sebagai media untuk membuat produk hukum daerah di Kabupaten Mesuji.
Oleh sebab itu, Muzairi menilai dengan aplikasi Si-Galing Ramah ini dapat mempermudah pengguna.
Karena dapat memangkas panjangnya birokrasi dalam penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Mesuji.
"Dan tidak kalah pentingnya dapat mewujudkan tata kelola penyusunan produk hukum daerah yang bersih, efektif, dan efisien," paparnya.
Mengingat dalam penggunaannya sendiri para Perangkat Daerah dijadikan sebagai user.
Agar dapat mengajukan fasilitas penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Mesuji.
"Jadi ngurusnya bisa kapanpun dan dimanapun, selagi terhubung dengan internet dan tanpa perlu bertatapan. Ataupun tanpa perlu datang langsung dengan Bagian Hukum Setdakab Mesuji," sambungnya.
Selain itu, ia pun menyebut bahwa melalui aplikasi Si-Galing Ramah ini digunakan untuk memantau pengajuan produk hukum.
"Sehingga para Perangkat Daerah dapat memantau progress produk hukum yang diajukan setiap tahapannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Muzairi pun mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut merupakan proyek perubahan di Bidang Administrasi Negara.
Yang dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Mesuji sebagai bentuk transformasi dalam penyusunan produk hukum daerah di lingkup daerah Kabupaten Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)