Perampokan di Bandar Lampung

Modus 2 Perampok BriLink di Bandar Lampung Pura-Pura Mau Tarik Uang

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat memberi keterangan kepada awak median terkait perampokan BriLink, Senin (21/11/2022).

Selanjutnya, pelaku RK sendiri tertangkap setelah menyerahkan diri pada Senin, (21/11/2022) pagi.

"Pelaku RK sendiri baru menyerahkan diri hari ini, dengan diantar keluarganya ke Mapolresta Bandar Lampung," kata dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver S&W Organik dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BE 2290 AAW.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman jara paling lama 9 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini