Selanjutnya, pelaku RK sendiri tertangkap setelah menyerahkan diri pada Senin, (21/11/2022) pagi.
"Pelaku RK sendiri baru menyerahkan diri hari ini, dengan diantar keluarganya ke Mapolresta Bandar Lampung," kata dia.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver S&W Organik dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BE 2290 AAW.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman jara paling lama 9 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )