Berita Terkini Artis

Rian Ibram Sematkan Cincin di Jari Dewi Perssik Sambil Berlutut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Rian Ibram beri cincin ke Dewi Perssik. Sembari berlutut, presenter Rian Ibram menyematkan cincin ke jari pedangdut Dewi Perssik. Akankah momen tersebut pertanda pernikahan akan terjadi?

Pedangdut Dewi Perssik kembali melaporkan haters ke Polres Depok, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya biduan yang kerap disapa Depe itu telah melaporkan tiga akun media sosial yang telah mencemari namanya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Depe merasa terganggu akibat pernyataan haters yang kembali menyerang dirinya.

"Merasa terganggu dengan statmen enggak baik dan mengarah kepada penghinaan dan fitnah, jadi saya wajib untuk lapor," kata Dewi Perssik saat ditemui Di Polres Depok belum lama ini.

Mantan istri Aldi Taher ini pun melaporkan beberapa akun Instagram yang telah merendahkan namanya.

"Saya enggak tahu dia itu namanya siapa, ada beberapa cuma saya enggak tahu namanya dan hanya tulis akunnya saja dan enggak kenal orang itu," kata Dewi Perssik.

Dewi Perssik bahkan membeberkan alasan mengapa dirinya kembali mengambil langkah hukum kepada para haters yang memberikan pernyataan buruk kepadanya.

Salah satunya adalah sang haters menyinggung bahwa Depe tidak bisa memiliki anak dari rahimnya atau mandul.

"Menyinggung tentang mandul, tiga kali janda. Sebenarnya enggak apa-apa sebenarnya itu faktanya tiga kali janda."

"Tapi mungkin aku perlu membela diri juga aku sebagai perempuan dan enggak kepengen pernikahan itu gagal, pengennya ya selamanya," jelas Depe.

Selain itu, Dewi Perssik menegaskan jika dirinya tidak sama sekali menyudutkan pihak yang tengah santer akan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia hanya mengungkapkan perasaan serupa yang sempat terjadi dalam hubungan rumah tangganya kala itu.

"Tapikan saya merasa bahwa saya tidak selingkuh lho, saya bercerai karena saya diselingkuhi karena saya mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," sambungnya.

Atas kasus tersebut, oknum netizen ini pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 terkait Undang Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Adapun laporan Dewi Perssik teregistrasi dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.

( Tribunlampung.co.id / Banjarmasinpost.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini