Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Kwarda, Ada Mantan Kades

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus mafia tanah Kwarda di Mapolres Lampung Timur. Polres Lampung Timur amankan 4 tersangka kasus mafia tanah kwarda, ada mantan kades.

Selain itu, ia menjelaskan peran para tersangka tersebut.

"Peranan tersangka HS, MJ, HM mereka berperan menjual tanah milik kwarda tersebut dan mengklaim tanah tersebut adalah tanah adat," paparnya.

"Kemudian, untuk tersangka IW berperan meyakinkan kepada pembeli bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka HS DAN keluarganya yang berasal dari tanah adat dan berstatus aman (waktu tersangka IW menjabat sebagai kepala desa)," sambungnya.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

"Barang buktinya yakni 12  bundel akta jual beli, satu lembar slip penyetoran bank bca sebesar Rp 250 juta dari rekening Nursalim pada tanggal 02 september 2014," imbuhnya.

"Kemudian, satu lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp 350 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada 02 oktober 2014, satu lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp 50 juta dari rekening Nursalim ke rekening HS pada tanggal 24 oktober 2014," lanjutnya.

"Setelah itu, sebelas lembar surat kwitansi penyerahan uang dari Nursalim yang seluruhnya berjumlah rp. 1.798.500.000, satu lembar surat perjanjian sewa lahan, tanggal 01 oktober 2014 yang ditanda tangani Nursalim dan HS yang dikethui oleh IW selaku kades sukadana timur," timpalnya.

Kemudian, satu bundel surat keputusan ( SK) bupati lampung timur nomor : B.733/26/SK/2013, tanggal 23 desember 2013 tentang pemberhentian kepala desa dan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Timur tahun 2013, tanggal 25 desember 2013 yang ditanda tangani Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, satu lembar surat aset yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

"Serta delapan bundel buku tanah hak pakai  dan empat bundel sertifikat hak pakai," lanjut Akbp Zaky.

Ia mengatakan, para pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 263 AYAT (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO PASAL 56 kuhpidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana JO PASAL 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang : pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya mengalami beberapa kendala dalam menyelesaikan permasalah ini.

"Kendala yang dialami dalam menyelesaikan permasalah ini ada beberapa hal, termasuk pengukuran luas tanah, pemanggilan para saksi, termasuk biaya, tapi pada tahun 2021 dibantu oleh Provinsi Lampung terkait hal tersebut, baru bisa terealisasi," tukasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.

"Jadi, kita proses keempat tersangka ini dan penyidian ini masih berlanjut," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini