Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM ) tahap II di Pesisir Barat, Lampung mulai dilakukan Jumat (25/11/2022).
Penyaluran bantuan BLT BBM itu dilakukan secara serentak di 11 kecamatan di Pesisir Barat, Lampung.
Di Pesisir Barat Lampung ada 18.971 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima BLT BBM tersebut.
Mekanisme pembagian BLT BBM itu sama pada tahap pertama yaitu melalui Kantor Pos Krui dan Kantor Pos Ngambur.
Kepala Dinas Sosial Pesisir Barat Agus Triadi mengatakan, menyaluran BLT BBM tahap dua itu bersamaan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako periode Oktober hingga Desember dan program PKH tahap empat.
"Ada 18. 971 Keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan ini dan dibagikan secara serentak," jelasnya, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Lia Guru Daerah Terpencil Mesuji Lampung, Motivasi Siswa Lanjutkan Sekolah Keluar Daerah
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Lampung Selatan, Menyeberangi Laut Digaji Rp 350 Ribu Sebulan
Lanjutnya, pembagian BLT BBM tersebut untuk mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi dampak dari kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu.
Bantuan itu juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Harapan kita dengan adanya BLT ini masyarakat dapat memiliki pegangan uang untuk belanja sehingga dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat," ucapnya.
Dijelaskanya, untuk bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan per KPM.
Lalu untuk masyarakat yang menerima BLT BBM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per dua bulan.
Kemudian, bantuan PKH selama tiga bulan. Untuk PKH ini nominalnya bervariasi tergantung banyaknya komponen keluarga.
"Namun minimal per-KK itu akan menerima sebesar Rp 225 ribu," ungkapnya.
Dijelaskanya, masing-masing KPM itu menerima bantuan yang berbeda-beda tergantung kriteria.
Data KPM penerima BLT BBM itu bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Pesisir Barat.
Sebelumnya mereka juga pernah mendapatkan bantuan serupa.
Meskipun begitu katanya, yang menentukan KPM tersebut menerima BLT BBM atau tidak yakni Kementerian Sosial (Kemensos).
Diberitakan sebelumnya,BLT-BBM tahap dua di Pesisir Barat bakal segera dicairkan dalam waktu dekat.
Bersamaan dengan pembagian BLT BBM itu juga akan akan dibagikan Bansos sembako dan Bansos PKH.
Bansos sembako tersebut dibagikan untuk tiga bulan dari Oktober hingga Desember.
Sementara untuk BLT BBM tahap dua diperuntukan untuk November hingga Desember.
Kepala Dinas Sosial Pesisir Barat Agus Triadi didampingi Kabid Dayasos Dyka Feriansah mengatakan, sebanyak 18.971 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima BLT BBM tahap dua dan bansos tersebut.
"Data sementara total penerima BLT BBM dan bansos di Pesisir Barat ini ada 18.971 KPM," jelasnya. Rabu (23/11/2022).
Dijelaskanya, masing-masing KPM itu nantinya akan menerima bantuan yang berbeda-beda tergantung kriteria.
Lanjutnya, untuk BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 150.000 per bulan.
Pembagian BLT BBM tersebut dibagikan dua bulan sekali selama empat bulan dari September hingga Desember.
Untuk pembagian BLT BBM tahap pertama telah dilakukan pada September yang lalu dan tahap dua dibagikan pada dalam waktu dekat ini.
"Masing-masing KPM akan menerima Rp 300 ribu," ungkapnya.
"Penyaluran BLT BBM akan dibagikan melalui Kantor Pos Krui dan Kantor Pos Ngambur," sambungnya.
Untuk penerima bantuan yang mengalami kendala seperti lansia, sedang menderita sakit dan disabilitas akan diantar secara langsung ke rumah.
Kemudian, untuk penerima BLT BBM itu sendiri berdasarkan Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ada di Kementrian Sosial.
Dyka menyarankan, bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS agar segera mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak sebagai penerima BLT BBM.
Baca juga: Insentif Pengelola Konservasi Penyu di Pesisir Barat Sangat Memperhatinkan
Baca juga: BPBD Imbau Nelayan Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Barat Lampung
"Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BBM tahap dua ini bisa di cek langsung melalui link cekbansos.kemensos.go.id," ucapnya.
Lalu, untuk syarat maknisme pengambilan BLT BBM dan bansos itu di antaranya harus menggunakan E-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Selanjutnya, membawa surat pemberitahuan barcode dan mencocokan KTP, KK dengan daftar nominatif yang merupakan daftar penerima BLT BBM dan bansos yang ditetapkan Pemerintah.
"Penyaluran BLT BBM dan bansos sembako tahap dua ini menggunakan aplikasi yang sudah disediakan untuk memprefikasi data identitas KPM yang terapdate ke server," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)