Tribunlampung.co.uid, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah telah mengamankan 24 orang yang diduga melakukan pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan secara bersama-sama terhadap aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Dari 24 orang pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari, 18 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para pelaku tersebut diamankan pasca aksi anarkis yang di lakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/11/22) lalu.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, selama lima hari, pihak kepolisian sudah mengamankan 24 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan secara bersama-sama terhadap aset PT GAJ.
"Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Sabtu (26/11/22).
Kronologi penangkapan, lanjut Kapolres, dimulai pada Senin, 21 November 2022 lalu, pihaknya beserta jajaran mengamankan delapan orang pelaku, dan tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketujuh tersangka tersebut yang telah melakukan blokade saat petugas gabungan sedang melakukan patroli cipta kondisi, melakukan pembubaran massa guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Diketahui, sambungnya, pada saat polisi melakukan cipta kondisi melalui patroli, sekelompok massa berjumalah lebih dari 100 orang melakukan blokade dan penyerangan terhadap petugas.
"Saat itu juga pihak kepolisian mengamankan delapan orang, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka serta dua di antaranya positif narkoba," terang AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kemudian, lanjutnya, pada Rabu 23 November 2022, polisi kembali mengamankan 16 orang atas dugaan pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan secara massal terhadap aset milik PT GAJ.
"11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya positif narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
"Total semua tersangka ada 18 orang," ujar Kapolres.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, ketujuh pelaku yang telah diitetapkan sebagai tersangka saat penangkapan pada 21 November 2022 yakni :
NS (38) warga Kampung Tanjung Kemala.
ZA ( 28) warga Kampung Negeri Kepayungan.
HL (26 ) warga Kampung Gedung Harga.
MF (19 ) warga Kampung Negeri Kepayungan.
HR ( 70) warga Kampung Gunung Raya.
AS (70) warga Kampung Gunung Raya
YN (21), warga Kampung Gedung Harta.
Lalu sebelas tersangka yang ditangkap pada 23 November 2022, dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni :
Raden Zugiri (RZ) 59 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Badri (BD) 28 tahun, warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian.
Abdul Haris (AH) 39 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Asikin (AS) 63 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Jupri (JP) 40 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Samhar (SAM), Warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Idham (ID) 48 tahun, warga Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian.
Fauzi (FA) 33 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Sahferi (SF) 35 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Yogi Andalan (YA) 17 tahun, Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Dinata (DIN) 28 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian
Selain mengamankan para pelaku, sambung Kapolres, petugas juga mengumpulkan barang bukti di antaranya:
Sepeda motor 27 unit berbagai merk, senjata tajam (sajam) jenis tombak 4 buah, keris 8 buah, golok 5 buah, pisau badik 1 buah, kampak 1 buah, gergaji mesin 1 buah, pedang 1 buah, serta gerenda mesin 1 buah.
Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang diamankan yakni 25 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram, 3 bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 buah skop terbuat dari pipet serta 2 buah kotak warna putih.
Para Pelaku akan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat recovery, yaitu pemulihan situasi.
"Tujuannya agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sejumlah Penyimbang (Tokoh-Tokoh Adat) Kecamatan Pubian juga menyatakan setuju atas upaya yang dilakukan Polres jajaran dalam penegakan hukum terkait aksi pengrusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya.
Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Apabila tetap tidak menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum.”demikian tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)