Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur paparkan modus operandi kasus C3 Selama November 2022.
Selama November 2022, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus C3 dan mengamankan 27 tersangka.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (29/11/2022).
"Adapun modus operandi kasus curas jambret, para pelaku memepet kendaraan sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang berisikan barang-barang korban," ujar Akbp Zaky, Selasa (29/11/2022).
"Lalu, untuk kasus curas, pelaku menghadang korban, kemudian menodong korban dengan menggunakan sajam, dan selanjutnya mengambil barang berharga milik korban," sambungnya.
Kemudian, untuk kasus curat, ia memaparkan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk kedalam rumah dan warung dengan cara congkel jendela dan pintu kediaman korban.
"Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor," tambahnya.
Sebanyak 27 kasus C3 berhasil diungkap Polres Lampung Timur selama November 2022.
Baca juga: Polres Lampung Timur Jaring 27 Tersangka, Satu Bandit Ditembak
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Ungkap 27 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 27 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (29/11/2022).
"Dari 27 kasus yang diungkap, kita berhasil mengamankan 27 tersangka," ujar AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (29/11/2022).
Ia juga menyebutkan, rincian para tersangka dari kasus-kasus tersebut.
"Kasus curas ada empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, curas jambret 7 kasus, dengan jumlah tersangka 2 orang dan curanmor 6 kasus, dengan jumlah tersangka 6 orang," katanya.
" Lalu kasus curat 8 kasus, dengan jumlah tersangka 9 orang, pencurian 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang dan satu tersangka dalam kasus keterangan palsu," sambungnya.
Dari 27 tersangka, satu tersangka dilakukan tindakan terukur oleh pihak kepolisian.
"Satu pelaku BW (25) kasus curanmor kita berikan tindakan terukur yakni dua tembakan di betis kanannya," ungkapnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )