Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sebanyak 27 kasus C3 berhasil diungkap Polres Lampung Timur selama November 2022.
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 27 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (29/11/2022).
"Dari 27 kasus yang diungkap, kita berhasil mengamankan 27 tersangka," ujar AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (29/11/2022).
Ia juga menyebutkan, rincian para tersangka dari kasus-kasus tersebut.
"Kasus curas ada empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, curas jambret 7 kasus, dengan jumlah tersangka 2 orang dan curanmor 6 kasus, dengan jumlah tersangka 6 orang," katanya.
" Lalu kasus curat 8 kasus, dengan jumlah tersangka 9 orang, pencurian 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang dan satu tersangka dalam kasus keterangan palsu," sambungnya.
Dari 27 tersangka, satu tersangka dilakukan tindakan terukur oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Ungkap 27 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Baca juga: Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curanmor, Jaring Pencuri Asal Dua Kecamatan
"Satu pelaku BW (25) kasus curanmor kita berikan tindakan terukur yakni dua tembakan di betis kanannya," ungkapnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )