Selanjutnya, JPU KPK kemudian memperlihatkan nilai ZAP yakni sebesar 526 dan di atas passing grade 500.
Sementara nilai passing grade atas nama ZA tidak lolos passing grade dan hanya berkisar 480.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena aya tidak cek satu-satu," ucap Karomani.
"Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," imbuhnya.
Menurut Karomani, sebelumnya ZA pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani hadir dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Karomani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Seperti diketahui, Karomani merupakan tersangka utama dalam pusaran korupsi suap PMB Unila 2022.
Sedangkan Andi Desfiandi merupakan tersangka penyuap dalam kasus tersebut.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 wib dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Andi Desfiandi tiba dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam lengkap dengan rompi KPK dan tangan diborgol.
Sementara, Karomani tiba di PN Tanjung karang sekira pukul 09.40 wib.
Karomani saat tiba di PN Tanjung Karang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru, rompi tahanan KPK, serta topi.
Terlihat pula pengamanan oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Andi Desfiandi dan Karomani berjalan menuju ruangan Bagir Manan, PN Tanjung Karang dengan pengawalan oleh petugas keamanan pengadilan serta kepolisian.
Diketahui, proses persidangan pemeriksaan saksi ini diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Persidangan menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Mantan Rektor Unila, Prof Karomani.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )