Berita Lampung

Curi Komputer Sekolah, Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan Diamankan Polisi

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti hasil curian komputer sekolah milik Yayasan PKBM Harapan Bangsa.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Edwar Kusuma, pemuda pengangguran pelaku curat di Lampung Selatan diamanakan polisi.

Pemuda pengangguran pelaku curat warga Desa Kerinjing, Raja Basa, Kabupaten Lampung Selatan diamakan karena mencuri komputer sekolah.

Pelaku curat pemuda pengangguran tersebut diamankan Polsek Kalianda di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sekira pukul 14.00 WIB, Jumat  (2/12/2022).

Sebelumnya, pelaku curat tersebut melakukan pencurian komputer di Yayasan PKBM Harapan Bangsa, Dusun II Desa Kerinjing, Lampung Selatan, sekira pukul 06.30 WIB, Kamis (13/10/2022).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B- 1267  /XII/ 2022 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, pada Kamis (1/12/2022).

Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Edwar Kusuma pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah hukumnya.

Baca juga: 86 Kafilah Lampung Selatan ikuti MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Mesuji

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

"Pelaku mencuri 8 Unit komputer bantuan dari kementrian Pendidikan dan Kebudayan pusat dan 4 Unit komputer milik Yayasan PKBM Harapan Bangsa, pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB," kata Sugianto, Sabtu (3/12/2022).

Saat itu, salah satu pegawai di Yayasan PKBM Harapan Bangsa melihat pintu tengah ruang belajar sudah terbuka.

Pegawai tersebut masuk ke dalam ruang belajar yayasan PKBM dan melihat monitor beserta cpu tidak ada di atas meja.

Kemudian, sambung Sugianto, salah satu pegawai tersebut memeberitahukan kejadian tersebut kepada pihak yayasan.

Saat itu, kata Sugianto, pihak yayasan sedang berada di Bogor.

Sekembalinya dari Bogor, pihak yayasan mengecek ke ke sekolah tersebut untuk melakukan pemeriksaan barang.

Ternyata 8 unit komputer hilang dari kejadian.

Akibat aksi pencurian tersebut Yayasan PKBM Harapan Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.

Kemudian, pihak yayasan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kalianda guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Selanjutnya pihak Polsek mendatangi dan mengamankan TKP untuk memintai ketetangan saksi-saksi.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek  Penengahan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan 3 Unit Monitor merk  acer uk 14 in, Unit Monitor merk samsung uk 14 in, 4 (Empat) Unit CPU Merk avaris," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Berita Terkini