Tribunlampung.co.id, Metro - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Metro, Lampung akan mengajukan pemberian remisi Hari Raya Natal untuk narapidana yang beragama nasrani.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani sesuai dengan ketentuan pemberian remisi khusus keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas II A Metro, Muchamad Mulyana kepada Tribun Lampung pada Sabtu (3/12/2022)
"Jadi untuk peringatan besar agama nasrani pada 25 Desember 2022 ada yang namanya remisi khusus keagamaan," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan mengusulkan remisi khusus hari raya keagamaan kepada 10 narapidana yang beragama nasrani.
"Ada 10 orang yang kita usulkan khusus untuk narapidana yang beragama nasrani baik kristen protestan maupun katholik," ungkapnya.
Baca juga: Tim Sepakbola Bandar Lampung Raih Kemenangan Perdana di Porprov 2022
Baca juga: Siswi Korban Jambret di Pringsewu Lampung Senang Ponselnya Dikembalikan Polisi
"Jadi memang yang beragama Nasrani di Lapas Metro ada 10 orang, jadi semuanya diajukan mendapatkan remisi natal," imbuhnya.
Sebanyak 10 orang narapidana tersebut nantinya terdiri dari beberapa kategori masa pemberian remisi khusus.
Yaitu tiga orang mendapatkan remisi hukuman selama 15 hari, empat orang mendapatkan remisi hukuman selama satu bulan, dan tiga orang mendapatkan remisi hukuman selama satu bulan 15 hari.
"Jadi nanti kategori pemberian remisinya bermacam-macam, tergantung masa hukuman yang sudah dijalani oleh narapidana," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana yang akan diberikan remisi khusus hari keagamaan tersebut.
Seperti narapidana harus berbuat baik, mengikuti pembinaan yang ada di lapas, dan sekurang-kurangnya menjalani 6 bulan masa pidana sebelum diberikan remisi khusus.
Mulyana menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan narapidana yang diberikan remisi khusus hari raya keagamaan.
Seperti tindak pidana pencurian dan keasusilaan.
"Tindak pidananya beragam seperti pencurian, keasusilaan," kata Mulyana.
"Untuk tindak pidana narkotika tidak ada," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)