Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Periksa Dosen ITB Terkait Kasus Korupsi PMB Unila yang Menyeret Karomani Cs

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karomani saat mengenakan rompi tahanan KPK. KPK periksa Dosen ITB terkait kasus korupsi PMB Unila yang menyeret Karomani Cs.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Dosen Intitut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin (5/12/2022).

"Hari ini (5/12/2022) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

"Pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," jelasnya.

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama RIZA SATRIA PERDANA Dosen (ITB)," jelasnya.

Baca juga: Thomas Azis Rizka Beri Klarifikasi, Namanya Disebut Prof Karomani di Sidang Kasus Unila

Baca juga: Zulkifli Hasan Bantah Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila: Tidak Kenal Prof Karomani

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang sama pada, Kamis-Jumat (1-2/12/2022).

Adapun, sejumlah saksi yang dihadirkan saat itu, berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Swasta, hingga ibu rumah tangga.

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Adapunketujuh nama orang yang dimaksud yakni :

1. EVI DARYANTI (PNS)

2. LINDA FITRI (Swasta)

3. OMAH ROHMAWATY (Swasta)

4. HERI CHALILULLAH BURMELLI (Swasta)

5. EMA MISRIANA (Ibu Rumah Tangga)

Kemudian pada Kamis (1/12/2022) KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus yang sama.

Namun, dari enam saksi yang tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan KPK.

"Kamis (1/12) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,"

Adapun sejumlah saksi tersebut yakni

1. I WAYAN MUSTIKA (PNS)

2. Ir.H.HARWOTO (Karyawan BUMD)

3. IRVIA MARCELO (Mengurus Rumah Tangga)

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," jelas Ali Fikri

Adapun tiga orang saksi lain yang tidah hadir saat dilakukan pemanggilannoleh KOK yakni :

4. I GEDE WINAJA (PNS)

5. KASIYO (PNS)

6. YULIANA (Mengurus Rumah Tangga)

"Ketiga saksi tidak hadir dan pemanggilan kembali segera dilakukan Tim Penyidik," Pungkas Ali Fikri.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini