Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.
Terkait peningkatan status perkara prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven diungkap Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).
"Untuk kasus yang dilaporkan prank yang di kebayoran baru, sekarang masuk ke tahap penyidikan," ungkap Nurma.
Kasus video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan
Baca juga: Raffi Ahmad dan Baim Wong Ribut karena Uang Rp 500 Juta Tak Jelas
Pihak penyidik sudah memeriksa dua orang anggota polisi di Kebayoran Baru saat berada di kejadian.
Selain itu ada Baim Wong yang menjalani pemeriksaan hari ini, bersama dua orang anggota polisi Kebayoran Baru.
"Jadi sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian," katanya.
"Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13.00 WIB," jelas Nurma.
Namun, Nurma menyampaikan bahwa status Baim Wong belum menjadi tersangka.
Adapun status Baim Wong saat ini masih sebagai saksi terlapor.
"Untuk status (Baim Wong), masih saksi terlapor," terang Nurma.
Saat apakah mungkin status Baim Wong bisa naik menjadi tersangka, Nurma menjawab bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
Baca juga: Baim Wong Ngaku Tak Tahu Uang Rp 500 Juta Milik Raffi Ahmad, Akhirnya Ribut
Baca juga: Buka Klub di Bali, Raffi Ahmad dan Baim Wong Ribut Gegara Uang
"Akan bisa jadi naik tersangka nggak bu?" tanya salah satu wartawan.
"Masih didalami penyidik," jawab Nurma Dewi.
Pihak penyidik menilai dari video prank KDRT Baim Wong ada unsur pidana.
"Yang diduga Pasal 220 KUHP. Jadi ancamannnya 1 tahun 4 bulan," papar Nurma.
Sebelum kasus Baim Wong dinaikkan ke tahap penyidikan, gerakan mahasiswa yang melakukan demo.
Gerakan mahasiswa tersebut meminta demo, karena ingin pihak kepolisian menindak lanjuti kasus Baim Wong.
Kini kasus Baim Wong telah naik menjadi penyelidikan.
Gerakan mahasiswa lakukan demo
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa hukum Indonesia melakukan demo.
Aksi Demo yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa tersebut ditujukan untuk aktor Baim Wong.
Demo yang dilakukan bertujuan supaya kasus video prank KDRT Baim Wong segera diproses.
Aksi demo dilakukan di depan Polres Metro Jakarta Selatan.
seorang anggota gerakan mahasiswa, Badrun Adnangar meminta pihak kepolisian segera mengadili Baim Wong.
Para pendemo pun membentangkan spanduk bertuliskan 'Tangkap dan Adili Baim Wong!!!".
"Meminta kepada Institusi Lembaga Hukum dalam hal ini, Polres Jakarta Selatan memanggil dan mengadili Baim Wong," terang Badrun sambil menggunakan toa.
"Yang dimana beliau telah mempermainkan Institusi lembaga hukum," sambungnya.
Gerakan mahasiswa tersebut melakukan aksi demo lantaran mereka mengklaim menjadi bagian dari Intistusi Lembaga Hukum.
Gerakan mahasiswa mengaku sangat peduli terhadap hukum di Indonesia.
Untuk ke depan, gerakan mahasiswa tidak ingin ada oknum yang seperti Baim Wong yang berani mempermainkan hukum.
"Kedatangan mereka di sini, karena kita bagian dari Lembaga Institusi Hukum."
"Kita peduli terhadap hukum Indonesia."
"Kita juga tidak mau adanya oknum-oknum seperti Baim Wong, yang sengaja datang untuk mencemarkan nama baik Institusi Lembaga Hukum," tutup Badrun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com