Berita Lampung

Gubernur Putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung Setara UMP Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur putuskan UMK 5 Kabupaten di Lampung setara UMP Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memutuskan untuk memberikan upah minimum kabupaten atau UMK di lima kabupaten di Lampung setara dengan upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Kelima kabupaten yang diberikan UMK setara dengan Provinsi Lampung itu adalah Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat.

Sehingga UMK lima kabupaten setara dengan UMP Lampung, pada tahun 2023 yakni Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan terdapat dua alasan berbeda mengapa kelima kebupaten tersebut memiliki UMK yang setara dengan UMP.

Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Sahkan UMK 15 Kabupaten Kota di Lampung

Kata Agus, Kabupaten Lampung Timur hasil usulan UMK tahun 2023 berada di bawah UMP Lampung.

Sehingga, usulan tersebut kemudian tidak ditaken oleh Gubernur Lampung.

"Kabupaten Lampung Timur, hasil penyesuaian UMK masih lebih rendah dari UMP Lampung tahun 2023," kata dia, Kamis (8/12/2022).

"Sehingga tahun 2023, menggunakan UMP 2023," lanjut dia.

Sementara empat kabupaten lainnya, UMK ditetapkan setara dengan UMP Lampung setelah menimbang kabupaten tersebut tidak memiliki forum dewan pengupahan.

"Yang tidak memiliki dewan pengupahan, maka penetapan UMK 2023 juga disetarakan dengan UMP Lampung 2023," jelas dia.

Sementara, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung diketahui sudah ditetapkan prihal UMK tahun 2023.

Berikut adalah rincian kenaikan UMK di semua kabupaten dan kota di Lampung.

- UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 2.991.349,35, naik Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.

- UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 naik Rp 182.973,21 atau 7,40 persen.

- UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp 2.637.161,55, naik Rp 193.082,26 atau 7,90 persen. 

- UMK Lampung Utara 2023 sebesar Rp 2.656.089,97, naik Rp 194.239,97 atau 7,89 persen.

- UMK Lampung Barat 2023 sebesar Rp 2.726.426,22, naik Rp 189.743,84 atau 7,48 persen.

- UMK Lampung Selatan 2023 sebesar Rp 2.861.097,36, naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen. 

- UMK Tulangbawang 2023 sebesar Rp 2.635.078,00, naik Rp 191.117,70 atau 7,82 persen.

- UMK Tulangbawang Barat 2023 sebesar Rp2.667.690,09, naik Rp 195.546 atau 7,91 persen.

- UMK Way Kanan 2023 sebesar Rp 2.847.450 naik Rp201.613 atau 7,62 persen.

- UMK Mesuji 2023 sebesar Rp 2.873.227,49, naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini