Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku sebagai berikut :
1. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa plat milik korban curanmor.
2. Satu helai jaket warna abu-abu hitam merek Nike milik tersangka.
3. Satu buah helm merek NHK warna hitam Lis biru milik tersangka.
4. Satu lembar STNK Motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi : BE 2719 NCJ Atas Nama Wasri (korban) berikut kunci kontaknya.
Baca juga: Polres Metro Lampung Perketat Penjagaan, Cuma Lewat 1 Pintu
Kini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)