Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan dilayangkan ke Komisi Yudisial karena ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso diduga melanggar kode etik hakim.
Laporan Kuat Maruf atas majelis hakim ke Komisi Yudisial turut ditanggapi Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.
Menurut Prof Romli, seorang hakim adalah penjuru dari semua persidangan, seperti memiliki kekuasaan besar.
Sehingga, seorang hakim memerlukan kesabaran, berintegritas dan tanggung jawab.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Romli melihat hakim memiliki beban.
Pasalnya, menurut Prof Romli, kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini disorot semua pihak.
Baca juga: Bharada E Bongkar Sosok Wanita Misterius Menangis, Ferdy Sambo Geram
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Wanita Ada Misterius Nangis di Rumahnya, Sebut Bharada E Ngarang
Karena itu, menurut Prof Romli, hakim yang menyindangkan kasus ini bertindak hati-hati.
Terutama ketika hakim yang menggali keterangan Ferdy Sambo mengenai persitiwa di Magelang di mana ketika itu Ferdy Sambo dihubungi oleh Putri Chandrawati mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Prof Romli, informasi yang digali oleh hakim itu hanya ingin mengetahui sejauh mana atensi dari suami ke istri.
"(Dalam persidangan) sudah dijawab oleh sang suami, istrinya melarang, nanti saja di Jakarta supaya jangan ada keributan,"
"Jadi menurut saya bukan suatu yang harus dipersoalkan, terutama sang istri sudah menginformasikan bahwa sudah dapat perlindungan di sini (Magelang) dengan ajudan yang ada," kata Prof Romli, Jumat (9/12/2022).
Mengenai kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang kompak tidak tahu Ferdy Sambo menembak Brigadir J, Prof Romli menilai seorang hakim tidak sepatutnya memberikan pertanyaan yang menjerat, termasuk menyimpulkan dengan kata bohong, tuli, bisu.
"Pertama memang hakim tidak sepatutnya,"
"Sebagai hakim ya, kan ada di samping dia mengerti hukum, dia juga dibatasi pedoman berprilaku, itu ada, saya tahu,"