Berita Lampung

Jual Motor Lewat Facebook, 3 Pencuri di Tanggamus Lampung Diringkus saat COD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi pelaku kejahatan diamankan Polres Tanggamus. Tiga pencuri di Tanggamus Lampung disergap polisi saat COD motor hasil kejahatan.

“Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart di Talang Padang,” kata Iptu Musakir. 

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pelaku mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Kecamatan Air Naningan. 

“Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” ungkapan Kapolsek Pulau Panggung. 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyelidikan. 

Terhadap tiga pelajar SMA tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

Namun penyelidikan ini mengacu pada UU peradilan anak.  ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Berita Terkini