“Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart di Talang Padang,” kata Iptu Musakir.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pelaku mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Kecamatan Air Naningan.
“Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” ungkapan Kapolsek Pulau Panggung.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyelidikan.
Terhadap tiga pelajar SMA tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Namun penyelidikan ini mengacu pada UU peradilan anak. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )