Tribunlampung.co.id, Jakarta - Korban kasus trading ilegal Quotex Doni Salmanan kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Tak hanya vonis pidana penjara yang dinilai terlalu rendah, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.
Sidang putusan Doni Salmanan digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Doni Salmanan pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex.
Doni Salmanan juga divonis denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) tak kuasa meluapkan kemarahannya.
Baca juga: Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Bebas Ganti Rugi
Baca juga: Perut Shah Rukh Khan Viral, Bagai Roti Sobek Meski Usianya hampir 60 Tahun
Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.
Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.
Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini."
"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," teriaknya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dianggap Tidak Melakukan TPPU
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.