Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Bupati Tanggamus, Lampung Dewi Handajani launching penyerahan bantuan sosial untuk sopir angkutan desa (angdes) dan tukang ojek.
Bantuan sosial untuk sopir angdes dan tukang ojek yang diberikan Bupati Tanggamus, Lampung Dewi Handajani merupakan program dari subsidi BBM.
Bupati Tanggamus, Lampung Dewi Handajani menyerahkan bantuan sosial untuk sopir angdes dan tukang ojek di kantor PT Pos Indonesia Kecamatan Kota Agung pada Kamis (15/12/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Herli Rahman dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran bagi angkutan umum yang beroperasi di Tanggamus, Lampung.
Ia juga mengungkapkan, bantuan ini diadakan karena adanya kenaikan BBM dan terjadinya inflasi di Tanggamus, Lampung.
"Bantuan sosial tunai program subsidi BBM bagi angkutan desa dan tukang tukang ojek ini tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tanggamus," kata Herli Rahman dalam laporannya.
Dirinya juga menjabarkan data penerima bantuan subsidi BBM tersebut yang diterima oleh sopir angdes dan tukang ojek.
Kemudian ia mengatakan, data penerima bantuan dengan rincian sopir angkutan pedesaan data awal 144 jumlah usulan 139 hasil verifikasi berkas 138.
Selanjutnya, tukang ojek data awal 7.045 jumlah usulan 5.635 dan hasil verifikasi berkas 5.025.
Kadis Dishub juga menjelaskan anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan sosial tunai program subsidi BBM bagi sopir angdes dan tukang ojek yang berasal dari APBD perubahan Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dengan masing-masing untuk sopir angdes menerima sejumlah Rp 100 ribu selama tiga bulan yang berarti sopir angdes menerima sebanyak Rp 300 ribu.
Kemudian untuk tukang ojek menerima sebesar Rp 65 ribu selama tiga bulan yang berarti tukang ojek menerima sebanyak Rp 195 ribu.
"Untuk waktu penyaluran bantuan sosial tunai program subsidi BBM bagi angkutan desa dan ojek periode bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2022 diberikan sekaligus pada bulan Desember 2022," kata dia.
Untuk pihak penyakit bantuan subsidi BBM ini adalah PT Pos Indonesia (Persero) yang sesuai perjanjian antara PT Pos Indonesia bersama dengan Dishub Tanggamus, Lampung.
Perjanjian atau MoU itu diatur dalam surat nomor 400/940/27/2022 dan nomor 3918/KCU.BDL/JASKUG/1112 dan pembayaran akan dilakukan melalui layanan wesel pos oleh PT. Pos Indonesia (Persero).