Berita Lampung

Komisi I DPRD Metro Lampung Nilai OPD Tak Paham Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Indra Jaya menjelaskan sudah ada aturan yang menjadi dasar untuk larangan peredaran minuman keras maka OPD jangan hanya beri imbauan agar tidak menjual minuman keras.

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro Lampung meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih tegas menyikapi peredaran minuman keras di Bumi Sai Wawai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Lampung Indra Jaya merasa heran dengan sikap dan tindakan OPD Pemkot Metro yang hanya sebatas mengimbau tentang peredaran minuman keras

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Lampung Indra Jaya ada regulasi mengenai minuman beralkohol yang sudah jelas yakni dilarang peredarannya.

“Ya kalau jelas dilarang, maka seharusnya bukan sekadar diimbau saja dong.”

“Perda atau Perwali yang ada sekarang ini, selama itu belum dicabut dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, maka masih legal dan tetap dapat dilaksanakan,” ujar Indra Jaya pada Senin (19/12/2022).

Indra Jaya menilai perangkat daerah lemah dalam memahami regulasi.

Baca juga: DPRD Metro Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dan Perbaikan Jalan

Baca juga: Ketua DPRD Metro Sarankan Pemkot Cari Investor untuk Kelola Sampah TPAS Karangrejo

Hal ini dikarenakan soal minuman beralkohol itu masih banyak regulasi yang bisa dijadikan dasar dalam mengambil tindakan tegas.

“Apabila Perda masih akan direvisi, bukan berarti miras bebas beredar juga, ada regulasi induknya. Misalnya Permendag nomor 26 tahun 2021.”

“Untuk minuman beralkohol golongan A, izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) itu benar diterbitkan oleh kementerian langsung dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka ini golongan ini boleh nih izin dari kementeriannya langsung," kata dia.

"Tapi, untuk SKPL miras golongan B dan C, itu diterbitkan oleh Gubernur, Wali Kota atau Bupati, dan itu butuh verifikasi tim teknis dalam hal ini Disdag dan PTSP. Nah, ini sudah dijalanin belum sama mereka," imbuhnya.

Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan rekomendasi dan verifikasi dan dinas terkait perizinan peredaran minuman beralkohol tersebut.

“Misalnya syarat yang harus dipenuhi itu harus ada rekomendasi dan verifikasi dari dinas terkait. Nah, ini sudah didapat atau belum, cek dulu itu harusnya.”

“Kalau belum didapat, artinya kan ada pelanggaran tuh di perizinan itu, dan itu ya tugasnya mereka lah yang menanyakan soal izin itu,” imbuhnya.

Selain itu, Indra Jaya juga menyayangkan sikap Satpol PP yang semestinya bersikap dan bertindak sesuai Perda, mengingat salah satu fungsinya sebagai penegak Perda.

“Soal peredaran minuman beralkohol itu, ini masih dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), itu artinya masih dalam kewenangannya Satpol PP Kota Metro.”

“Jadi soal perizinan misalnya, seandainya mereka pedagang miras itu tidak punya izin, maka itu juga mestinya jadi wilayah kerjanya Satpol PP juga,” pungkasnya.

Terakhir, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro tersebut mengimbau OPD terkait agar kembali meninjau regulasi soal peredaran minuman beralkohol.
Dia merujuk ke beberapa aturan mengenai peredaran minuman beralkohol tersebut.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, lalu PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang juga mengatur adanya surat-surat penunjukan perseroan dan sebagainya, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Minuman beralkohol yang dikategorikan terbagi dalam 3 golongan.

Minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman beralkohol golongan A.

Lalu minuman dengan kadar etanol 5-20 persen tergolong minuman beralkohol golongan B.

Terakhir, minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol 20-55 persen.

Sebelumnya pada Kamis, 1 Desember 2022, OPD setempat melakukan monitoring ke sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol di Kota Metro.

Monitoring beberapa waktu lalu dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), didampingi Satuan Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian Polres Kota Metro dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Lampung.

Dari sebanyak delapan toko sembako yang didatangi tim gabungan dalam monitoring itu, tiga di antaranya didapati menjual minuman beralkohol.

Yakni Toko Sembako Sumarsono di Jalan Raya Stadion Metro Timur, Toko Sembako Aliong Jembatan Hitam Metro Barat dan Toko Yanto di Jalan AH. Nasution Metro Timur.

Baca juga: DPRD Metro Lampung: Harus Ada Tempat Pembuangan Air Cegah Banjir

Baca juga: DPRD Metro Sarankan Pemkot Metro Perkuat Jaringan Internet di MPP

Dari hasil pemeriksaan Badan POM, jenis miras yang ditemukan masuk dalam golongan A dan C.

Kendati demikian, meski telah jelas terdapat larangan peredaran miras di Kota Metro, tim gabungan Disdag dan Forkopimda Metro hanya sebatas memberi imbauan kepada pedagang untuk membatasi penjualan minuman beralkohol.

Sementara mengenai sanksi hukumnya, belum dilakukan dengan alasan Perda yang mendasarinya baru akan direvisi di tahun 2023.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini