Tribunlampung.co.id, Metro - Narapidana terorisme (Napiter) jaringan Daulah Islamiyah asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Lampung, akhirnya dibebaskan.
Pembebasan tersebut diberikan kepada narapida terorisme asal Sultra tersebut setelah dirinya mengikrarkan setia kepada NKRI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB narapidana terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) mulai mengurus administrasi berkas pembebasan.
Napiter asal Sultra tersebut dibebaskan dan keluar dari Lapas Metro sekitar pukul 05.30 WIB.
Pembebasan tersebut berdasarkan surat Lepas nomor : W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Pembebasan napiter itu juga dijaga ketat aparat Kepolisian Resort Metro dan TNI Kodim 0411/KM.
Baca juga: Seorang Pemuda di Metro Lampung Tertangkap Curi Ban Mobil
Baca juga: Diskes Metro Lampung Sebut dari Januari hingga Oktober 2022 Ada 25 Kasus Baru HIV
Narapidana Terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Intan Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana mengungkapkan, Napiter tersebut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapas setempat.
"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan. Yang bersangkutan kita terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir 3 bulan disini," terangnya saat dikonfirmasi di Lapas setempat, Senin (19/12/2022).
Muchamad Mulyana mengatakan, Napiter Muhammad Fajar mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada NKRI dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Kemudian yang bersangkutan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena sudah menyampaikan ikrar setia kepada NKRI, kemudian berkelakuan baik mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh Lapas maupun BNPT," kata dia.
"Dengan dasar syarat-syarat tersebut yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hukuman. Namun surat keputusan pengurangan hukuman baru kita terima dan sudah diproses maka pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya," imbuhnya.
Kalapas juga menjelaskan bahwa pembebasan yang dilakukan pagi tersebut telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Sebenarnya ini sudah kami koordinasi ke dengan Densus maupun BNPT, dimana yang bersangkutan langsung akan di pulangkan ke kampung halamannya oleh Densus," kata dia.
"Karena memang jadwal pesawat yang terbang kesana jam 7 pagi. Jadi kita perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kita lakukan pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Kota Metro," jelasnya.
Kalapas juga mengaku bahwa Napiter tersebut telah menjalani masa tahanan dengan baik di Lapas Metro.
Kini Napiter di Lapas setempat menyisakan dua orang.
"Prilaku yang bersangkutan baik, bersama dia orang narapidana terorisme lainnya berperilaku wajar, koperatif dan berkomunikasi dengan baik dengan petugas maupun sesama narapidana yang lain serta aktif mengikuti kegiatan-kegiatan sholat berjamaah di Lapas," ujar Mulyana.
"Jadi tinggal sisa dua narapidana terorisme yang menjalani masa tahanan disini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa (4/10/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Napiter tersebut diduga merupakan jaringan Daulah Islamiyah.
Ia ditetapkan bersalah berdasarkan amar putusan PN Jakarta Barat nomor: 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tertanggal 15 April 2021.
Muhammad Fajar ditangkap pada Desember 2020 lalu, setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, Napiter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo tersebut dipidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN dan satu unit handphone Vivo warna hitam.
Kini Dua Napiter yang tersisa di Lapas Metro dan lebih telah mendekam terlebih dahulu ialah ASH alias Abu Dita bin M. Zaenudin dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)