Berita Lampung

Jurnalis di Lampung Harus Jalankan Profesi Secara Profesional dan Taat Kode Etik

Penulis: Deni Saputra
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelaran diskusi internal yang digagas SMSI Bandar Lampung berkolaborasi bersama PFI Lampung, bertema 'Ancaman KUHP terhadap Kinerja Jurnalis' digelar di Kantor SMSI Bandar Lampung, di Gang Gelatik, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setiap jurnalis, khususnya yang ada di Lampung, diharapkan bisa menjalankan profesinya secara preventif, profesional, dan taat terhadap kode etik.

Hal tersebut terkait dengan telah disahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai undang-undang oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022). Dalam KUHP tersebut sejumlah pasal dinilai bisa saja menjerat para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Harapan tersebut menjadi satu di antara yang mengemuka dari diskusi internal yang digagas para jurnalis yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung berkolaborasi bersama organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia atau PFI Lampung.

Diskusi yang bertema 'Ancaman KUHP terhadap Kinerja Jurnalis' tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber yakni Direktur LBH Pers Lampung, Candra Bangkit, serta perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Derry Nugraha.

Adapun pelaksanaan diskusi bertempat di Kantor SMSI Bandar Lampung, di Gang Gelatik, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022).

Derry Nugraha menuturkan, KUHP tersebut sudah disahkan, dan ini adalah alarm besar bagi jurnalis.

"Karena kebebasan pers kita saat ini sedang disayat-sayat, sehingga memang diskusi-diskusi yang digelar seperti ini dirasa perlu untuk kita (jurnalis)."

"Sebab 17 pasal yang disahkan itu sangat berpengaruh untuk kita saat melakukan tugas-tugas jurnalistik," kata Derry saat diskusi, Selasa (20/12/2022). 

Derry pun berharap, lantaran KUHP tersebut sudah disahkan menjadi UU, maka setiap jurnalis haruslah menjalankan profesinya secara preventif, profesional, dan taat terhadap kode etik. "Karena hal tersebut adalah ruh dalam jurnalisme," sebut Derry.

"Kita juga harus disiplin dalam verifikasi dan konfirmasi sehingga berita itu menutup celah untuk orang bisa melaporkan dengan pasal-pasal karet KUHP."

"Karena kalau kita sudah profesional dan membuat berita sesuai kode etik, insha Allah saat kita dilaporkan, kita punya basis-basis argumen yang kita bisa digunakan supaya kita terhindar dari jerat hukum," sambung Derry. 

Di sisi lain, Candra Bangkit juga mengapresiasi kegiatan diskusi yang gelar SMSI Bandar Lampung dan PFI Lampung tersebut. 

Menurut Candra, diskusi seperti yang digelar tersebut bisa memberi pemahaman kepada setiap jurnalis yang hadir, agar tak terjerat pasal-pasal karet yang ada dalam KUHP tersebut.

Sementara itu, Ketua PFI Lampung, Arliyus Rahman berharap kegiatan diskusi seperti ini ke depannya bisa terus dilakukan guna bisa menambah wawasan para jurnalis, terkhusus yang berada di Kota Tapis Berseri. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Pers dan AJI Bandar Lampung yang sudah bersedia menjadi pembicara."

Halaman
123

Berita Terkini