Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 155 rekanan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Barat telah berupaya melakukan pengembalian uang kerugian negara Rp 15 miliar tersebut di Pesisir Barat, Lampung.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengungkapkan bahwa uang kerugian negara Rp 15 miliar tersebut timbul dari kegiatan proyek bermasalah di Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014 - 2020.
Nilai kerugian negara di Pesisir Barat tersebut muncul dari hasil audit BPK RI. Menurut Yayan, dari nilai kerugian negara Rp 15 miliar tersebut baru Rp 500 juta yang berhasil kembali ke kas negara setelah dilakukan penagihan.
"Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan," ujar Yayan mewakili Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy saat menjelaskan terkait kerugian negara di Pesisir Barat, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Susi Air Berhenti Beroperasi di Bandara Taufiq Kiemas Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Kadis Parawisata Pesisir Barat Lampung Sebut Pemandian Gajah Bisa Dikembangkan Jadi Ekowisata
Ditambahkan Yayan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 surat kuasa khusus atau SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah.
"Dari 53 SKK yang telah diundang untuk melakukan pengembalian, baru ada 11 rekanan yang mengembalikan dengan jumlah kurang lebih Rp 500 juta," bebernya.
Kedepan, pihaknya berencana mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pemkab Pesisir Barat.
Dikatakan Yayan, dalam proses pengembalian kerugian negara dari para rekanan itu ada beberapa kendala yang dihadapi Kejari Lampung Barat.
Diantara kendala itu, karena alamat rekanan yang tidak valid, sehingga SKK yang dikirimkan melalui jasa pengiriman banyak dikembalikan.
Sebab tidak ditemukan alamat yang dimaksud, hal tersebut tentu cukup menghambat dalam upaya penangihan.
"Kerugian Negara ini terjadi sejak 2014-2020 mungkin banyak rekanan yang sudah pindah atau bagaimana kita juga tidak tahu," ucapnya.
Untuk itu kata dia, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Pesisir Barat terkait permasalahan ini.
Sebab, pihaknya hanya berwenang melakukan penagihan untuk mengembalikan kerugian negara itu.
Yayan melanjutkan, Inspektorat Pemkab Pesisir Barat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah. Apa yang akan diambil ketika pihak rekanan tidak menggubris surat penagihan yang disampaikan.
Pihaknya tidak ingin menyalahi terkait langkah yang akan diambil, apabila sampai akhir tahun ini pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.
Terpisah Inspektur Pemkab Pesisir Barat Henri Dunan menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak rekanan.
"Kita sudah melayangkan surat dua kali, kita masih berprasangka baik mungkin surat pertama dan kedua tidak sampai karena banyak yang pindah alamat," katanya.
Namun kata Hendri, meskipun pihak rekanan itu sudah pindah alamat, keberadaan pihak rekanan itu tetap masih bisa dilacak melalui NIK mereka.
Baca juga: DPRD Pesisir Barat Lampung Ikut Soroti 44 Peratin Akibatkan Kerugian Negara hingga Rp 11,5 M
Baca juga: Terdesak Biaya Sunat, Ayah Nekat Khitan Anak Sendiri hingga Dilarikan ke RS
Lanjut Henri, pihaknya telah berkoordinasi dengan catatan sipil dan sudah menemukan alamat mereka yang baru.
"Kita akan bersurat ke alamat mereka yang baru, kita minta mereka kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan mereka sendiri," imbuhnya.
Apabila dalam surat panggilan yang ketiga ini tidak juga digubris oleh pihak rekanan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menempuh jalur pidana khusus (Pidsus).
"Surat ketiga ini kalau tidak juga digubris tentu akan kita serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Hendri tidak mengungkapkanya lebih jauh.
Dikatakan Henri, pihaknya tidak main-main terhadap permasalahan tersebut. Sebab bukan lagi potensi, tetapi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
"Ini kan kerugian negara hasil temuan oleh BPK maka harus dikembalikan dan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan," tegasnya.
"Maka sekali lagi kami minta pihak rekanan ini agar kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara ini," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)