Pemusnahan Narkoba di Mesuji

2 Kg Sabu yang Ditemukan Polres Mesuji Lampung Diduga Akan Dikirim ke Surabaya

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mesuji didampingi Kejari dan Kasubdit Polda Lampung. 2 Kg sabu yang ditemukan Polres Mesuji Lampung diduga akan dikirim ke Surabaya.

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung diduga bakal dikirim ke Surabaya. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Polres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, saat menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolres Mesuji, Lampung, Kamis (22/12/2022). 

Kepala Polres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan bahwa diduga barang haram tersebut bakal dikirim ke Surabaya. 

"Rencana barang bukti narkoba 2 kilogram itu akan di kirim ke Surabaya," ujarnya.

"Karena yang diduga tersangka tau keberadaan para anggota, maka di buanglah disalah satu titik," sambungnya. 

Baca juga: Polres Mesuji Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Pemusnahan 2 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Buru Tersangka Kepemilikan 2 Kg Sabu

Oleh karena itu, ungkap Yudo untuk pelaku yang memiliki barang haram 2 kilogram narkoba jenis sabu ini belum tertangkap. 

Meskipun demikian pihaknya sendiri telah mengantongi identitas pelaku. 

"Dan dalam waktu dekat akan segera kami tangkap," ucapnya. 

Kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David, menurut 2 kilogram sabu yang ditemukan oleh anggotanya bukan diedarkan di wilayah Kabupaten Mesuji. 

"Untuk narkoba yang kami dapatkan, peredarannya antar provinsi dan bukan di wilayah Kabupaten Mesuji," ungkapnya. 

Lebih tepatnya, ia menduga bahwa barang haram tersebut bakal dikirim ke Surabaya.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.000 pil ekstasi dimusnahkan oleh jajaran Polres Mesuji Polda Lampung. 

Dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, jajaran Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Res Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis di ruang kerjanya usai giat Konferensi Pers di Mapolres Mesuji, Lampung, Kamis (22/12/2022). 

"Jadi kalau dihitung-hitung totalnya mencapai 22 ribu jiwa yang diselamatkan anggota Polres Mesuji," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo. 

Menurutnya untuk narkoba saja 1 gram nya saja bisa dikonsumsi untuk 10 orang. 

Oleh karena itu, dalam satu kilogram bisa digunakan untuk 10 ribu jiwa. 

"Jadi kalau  yang kami dapatkan itu jumlahnya 2 kilogram, sehingga 20 ribu jiwa kami selamatkan," tuturnya. 

Sedangkan untuk pil ekstasi atau inek sendiri satu pil nya bisa digunakan untuk 2 orang. 

Sehingga untuk 1000 pil ekstasi dapat dikonsumsi untuk 2 ribu jiwa. 

Buru Tersangka Kepemilikan

Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung saat ini masih memburu para tersangka atas kepemilikan narkoba 2 kilogram sabu.

Yang ditemukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Kamis (22/12/2022).

"Untuk kepemilikan barang haram berupa sabu ini identitasnya telah kami dapat, dan segera mungkin akan kami tangkap," ujarnya.

Sedangkan pemusnahan barang untuk tersangka dengan barang bukti pil ekstasi telah diamankan jajaran Polres Mesuji beberapa waktu lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan bahwa diduga barang haram tersebut bakal dikirim ke Surabaya.

"Rencana barang bukti narkoba 2 kilogram itu akan di kirim ke Surabaya," ujarnya.

"Karena yang diduga tersangka tau keberadaan para anggota, maka di buanglah disalah satu titik," sambungnya.

Pantauan Tribun Lampung sebelum dilakukan pemusnahan alat bukti berupa sabu dilakukan penimbangan.

Usai dilakukan penimbangan, dilanjutkan dengan penghitungan satu persatu pil ekstasi.

Dari hasil penghitungan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut untuk narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

Sedangkan untuk jumlah dari pil ekstasi yang telah dihitung sebanyak 1.000 pip ekstasi.

Setelah barang bukti telah dihitung, maka langkah selanjutnya adalah pengecekan barang bukti apakah benar narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Saat dilakukan pengecekan terbukti barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pemusnahan menggunakan mesin blender sebanyak 4 unit.

Satu persatu barang bukti dimasukan ke dalam mesin blender dengan dicampurkan air dan wipol.

Setelah barang haram tersebut telah tercampur jadi satu, jajaran polres Mesuji langsung mengubur nya di halaman samping Mapolres Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini