Pelaku S tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan juga pencurian sepeda motor tahun 2020.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Nataru
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," paparnya.
Dengan terjarat pasal tersebut, tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)