Berita Lampung

Kedapatan Curi Motor di Pasar, Residivis di Pringsewu Kembali Masuk Bui

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Residivis S diamankan Polsek Pringsewu atas aksi curanmor di Pasar Asem.

Pelaku S tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan juga pencurian sepeda motor tahun 2020.

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Nataru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," paparnya.

Dengan terjarat pasal tersebut, tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini