"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pesawaran Andy Pranomo mengatakan, ia juga mau tahu apa sebenarnya yang terjadi.
"Saya belum berani konfirmasi, karena dia sedang berada di Kejati Lampung gitu loh mas dan saya mau dengar ceritanya juga," kata Kasi Intel Kejari Pesawaran Andy Pramono.
"Jangan mis semua dan apa sih sebenarnya gitu, biar ada pembanding. Nanti kalau sudah ini aku kabarin lah ya," kata Andy.
"Aku mau ke Kejati Lampung ini juga, harus lapor dulu apa yang terjadi dengan Kasipenkum dan pak As juga harus lapor dulu," kata Andy. (Tribunlampung.co.i/Bayu Saputra)