Berita Lampung

Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Bakal Diputar Balik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Rabu (12/10/2022). Kendaraan ODOL yang ngotot masuk ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bakal diputar balik.

Bahar menceritakan kejadian truk yang tercebur di Pelabuhan Merak, tergolong kendaraan yang tonase berlebih. Sehingga membuat as pada roda kendaraan patah.

Kata Bahar, saat itu posisi truk di atas Ramp Door (jembatan), dan sudah tidak bisa kemana-mana, tak lama truk tersebut tercebur ke laut.

"Nah kita mengantisipasi hal itu. Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak," katanya.

Untuk jumlah kendaraan yang sudah diputar balik karena melebihi 50 ton juga ODOL, Bahar mengatakan pihaknya masih melakukan perekapan data.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Suharto juga membenarkan bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton atau ODOL.

Kata Suharto, pihaknya sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton sejak kemarin.

Namun untuk data kendaraan yang sudah diputar balik karena melebihi 50 ton, dirinya menyerahkan itu ke BPTD selaku regulator.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni dan Merak 

Kendaraan kategori Over Dimension Over Load ( ODOL ) tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kendaraan kategori ODOL yang dimaksud, menurut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah dengan berat lebih dari 50 ton.

ASDP sudah menyatakan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi ODOL.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan  pelarangan terkait kendaraan kategori ODOL mulai 2 Januari 2023.

Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Halaman
123

Berita Terkini