November 2022, ada 10 kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang. Barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 1,07 gram, ganja 1,66 gram, tembakau sintetis seberat 1,77 gram dan obat-obatan berbahaya sebanyak 5.465 butir.
Desember 2022, pihaknya mengungkapkan 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku ataupun tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami sat Narkoba Polres Lampung Timur akan mengupayakan terciptanya keamanan terkhusus untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," ujarnya, Senin (2/1/2022) di Lampung Timur, Lampung.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam peredaran dan menjauhi segala bentuk narkoba.
"Generasi muda terutama, jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal buruk, terlebih ke narkoba," katanya.
"Orang tua harus bisa juga memantau pergaulan anak, mengontrol apa saja aktivitas yang dilakukan anak," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)