Larangan pengolahan emas secara ilegal di Desa Mulyosari, Way Ratai, Pesawaran Lampung diberikan lewat surat resmi dari aparat desa pada 2018 lalu.
“Kepala desa (Kades) Mulyosari pernah melarang untuk keberadaan serta pengolahan tambang emas ilegal di desanya,” ucap Darsoyo, Sabtu (10/12/2022).
Ia jelaskan, larangan tersebut mulai dari aktivitas penambangan, pengolahan glundung maupun tong, serta perendaman.
Untuk saat ini terkait dari terkuaknya status pengolahan tambang ilegal tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pesawaran Unit Tipidter.
Darsoyo mengungkapkan, dalam proses dan langkah selanjutnya masih menunggu hasil dari aparat penegak hukum tersebut.
Baca juga: Pasca Bom di Bandung, Polres Lampung Selatan Periksa Badan dan Bawaan Tiap Tamu
Baca juga: Dua Personel Polres Lampung Selatan Dipecat Gara-gara Tersandung Kasus Narkoba
Sementara itu Darsoyo mengatakan, ia tidak mengetahui kapan persisnya dari keberadaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut ada.
Darsoyo menjelaskan bahwa ia baru satu tahun menjabat sebagai camat di Kecamatan Way Ratai.
Sementara itu Kades Mulyosari, Saipudin, mengakui pernah melarang dan menegur aktivitas pengolahan tambang emas di lokasi itu.
Saipudin menjelaskan bahwa teguran yang diberikan kepada pemilik sudah dari beberapa tahun lalu.
“Namun, keberadaan dan aktivitasnya masih saja beroperasi,” ucap Saipudin.
Saipudin menuturkan, kini status keberadaan pengolahan tambang emas tersebut sudah terkuak.
“Dan memang tambang tersebut ilegal,” ucap dia.
Bahkan, lanjut Saipudin, keberadaan pengolahan tambang emas tersebut tidak mendatangkan kontribusi apapun terhadap desanya.
Sebab terkait hal tersebut, Saipudin tentu menyadari bahwa usaha pengolahan tambang emas tersebut harus memiliki izin tambang usaha terlebih dahulu.
Dan izin tambang usaha tersebut pun, Saipudin katakan harus memenuhi syarat dan melaporkan terkait aktivitasnya.
“Kalau sudah begini ya namanya ilegal, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )