Tribunlampung.co.id, Metro- Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro menangkap mantan anggota DPRD Metro, Rabu (11/1/2023).
Lantas mantan anggota DPRD Metro tersebut digelandang ke kantor Kejari Metro.
Berdasar pantauan Tribunlampung.co.id, mantan anggota DPRD Metro yang ditangkap ini tiba di kantor Kejari Metro sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ini, mantan anggota DPRD Metro tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Metro.
Mantan anggota legislatif yang ditangkap berinisial Al yang merupakan anggota DPRD Metro periode 2014-2019.
Baca juga: Depot Air Minum Isi Ulang Berizin Aktif di Metro Lampung Hanya 19 Depot
Baca juga: Harga Cabai di Metro Melambung, Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram
Al pada periode sebelumnya merupakan anggota Komisi II DPRD Metro.
Al ditangkap Kejari Metro diduga dikarenakan kasus korupsi atau penyelewengan pajak.
Sampai saat ini beberapa awak media terlihat sudah berkumpul di lingkungan Kejari Metro menunggu selesainya pemeriksaan mantan anggota DPRD Metro yang ditangkap tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Metro belum bisa memberikan keterangan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)