Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Disebut Tak Punya Uang Sepeserpun, Pengacara: Semua Diberikan ke Istri

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Ferry Irawan resmi ditahan dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Namun, belakangan hal itu tidak sepenuhnya dibenarkan oleh Venna Melinda.

Diakui Venna, pemicu utama sang suami naik pitam bermula saat Ferry Irawan buang air besar dalam kondisi pintu terbuka.

Tak pelak, aroma tak sedap pun menyeruak di seantero ruangan.

Mendapati itu, Venna mencoba menutup pintu toilet.

"Saya mual makanya saya tutup," jelas Venna, dikutip dari Grid.id, Senin (16/1/2023).

Namun, aksinya itu malah membuat Ferry marah dan menganggap Venna jijik dengannya.

"Dia langsung marah, bilang saya jijik," tukasnya.

Venna mengaku capek dengan suaminya itu.

“Saya tutup terus dia marah lagi, kenapa tutup pintu, pokoknya hal kecil lah, sampai saya capek karena saya cuma mau kerja," lanjut Venna.

"Itu lah jadi pemicu dan akhirnya berantem," tutupnya.

Diketahui, saat itu kondisi Venna memang sedang kurang baik lantaran sakit asam lambung.

Mengaku Masih Suami Sah

Ferry Irawan resmi ditahan terkait kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Setelah resmi ditahan, Ferry Irawan tampil di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan, berwarna biru dan oranye.

Dalam kesempatan itu, suami Venna Melinda menyampaikan permohonan maafnya di hadapan publik.

"Saya mohon maaf untuk semuanya," ucap Ferry Irawan, dikutip dari siaran langsung Facebook TribunJatim.com.

Selanjutnya, Ferry Irawan juga meminta maaf pada ibunda.

Hingga turut memohon maaf pada istrinya, Venna Melinda.

"Pertama-tama saya mohon maaf pada ibu saya, saya juga mohon maaf pada istri saya," lanjut Ferry.

Ia mengakui masih belum sempurna menjadi seorang suami.

"Saya sebagai suami hanya manusia biasa, saya punya kelebihan begitu juga dengan kekurangan,"

Ditegaskan Ferry, hingga kini dirinya masih menjadi suami Venna Melinda.

"Sampai saat ini (kami) masih menjadi suami istri yang sah," paparnya.

Penahanan Ferry Irawan juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).

"Malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.

Saat menjalani pemeriksaan pertamanya, aktor 45 tahun itu sempat beralasan sakit.

Sementara, Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menegaskan Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.

Hal itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini