"Selain pemohon, orangtua pemohon juga kita buatkan komitmen untuk membimbing anak-anaknya," jelasnya.
Hal itu lantaran, pemohon dispensasi nikah masih tergolong usia yang muda.
Ia juga menerangkan, tak selamanya pernikahan dini itu merupakan hal yang buruk.
"Kebanyakan kita beranggapan pernikahan dini itu buruk, tidak seperti itu. Jika memang pemohon sudah benar-benar ingin sekali, yakin dan ingin menikah, serta memenuhi syarat permohonan izin nikah, ya silakan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti )