Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor merk Yamah Mio J dengan nomor polisi B 3645 BPD bersamaan dengan kunci kontaknya dan alat elektronik yang berada di dalam jok motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan melapokannya ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Baca juga: Terlibat Pencurian, 2 Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra juga mengatakan, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.
Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
“Pengakuannya 10 kali melakukan Curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti mendekam di tahan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )