Lalu, kata Gobel, pelaku pun mengakui perbuatan yang sudah melakukan pencurian dengan pemberatan pada bulan Oktober tahun lalu.
"Pelaku mengaku dalam aksi pencuriannya dia dibantu rekannya yang saat ini DPO. Dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti pahat, palu, arit dan sendal jepit yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Penengahan, guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )