Berita Lampung

Tak Hanya Handphone, Pelajar SMP yang Kecanduan Game Online Juga Curi 18 Ayam dan Pompa Air

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar SMP di Pringsewu Lampung yang kecanduan game online juga diduga terlibat sejumlah pencurian lainnya.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tak hanya curi tabung gas dan handphone, pelajar SMP di Pringsewu Lampung yang kecanduan game online juga diduga terlibat sejumlah pencurian lainnya.

Pelajar SMP di Pringsewu Lampung yang diamankan polisi gegara curi tabung gas karena kecanduan game online melakukan aksinya bersama rekannya DF (17) yang sudah putus sekolah sejak SD.

Pelajar SMP di Pringsewu Lampung yang mencuri karena kecanduan game online dan rekannya diringkus di rumahnya masing-masing pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknye telah menangkap kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

"Sabtu malam keduanya telah kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Ansori, Minggu (23/1/2023).

Baca juga: Kecanduan Game Online, Pelajar SMP di Pringsewu Curi Tabung Gas dan Handphone

Kedua ABH tersebut, lanjut Ansori, diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi  7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur  pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Namun setelah diinterogasi, kedua ABH tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

Di antaranya pencurian alat sedot air dan pencurian helm di RS Mitra Husada Pringsewu, Lampung.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga terlibat pencurian ayam sebanyak 18 ekor dan pencurian tabung gas.

Ansori juga mengungkapkan, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang.

"Barang hasil curiannya itu dijual, kemudian uangnya digunakan untuk main game online, jalan-jalan dan juga  jajan," ungkapnya.

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 sweater warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, rumah warga yang disatroni dua remaja itu yakni milik Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Lampung.

Halaman
12

Berita Terkini