Liputan Khusus

Tiga Penyebab Perceraian di Lampung selama 2022

Penulis: Kiki Novilia
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung menyatakan ada tiga masalah yang dominasi penyebab percaraian selama 2022 yakni ekonomi, KDRT dan pasangan selingkuh.

Untuk pengajuan cerai dari suami biasanya karena merasa diremehkan oleh istri dan dianggap kurang mampu menafkahi.

Ada juga karena diselingkuhi oleh istri hingga akhirnya timbul perceraian.

Lebih lanjut Ahmad Syahab mengungkapkan dari 17.043 berkas perceraian yang masuk, hanya sebanyak 15.390 berkas yang dikabulkan hakim.

Sementara 1.653 berkas tidak dikabulkan oleh hakim ataupun berkas dicabut.

Untuk 2021, pengajuan cerai dari istri ada 12.690 berkas dan dari suami 3.420 berkas.

Baca juga: Pengajuan Perceraian di Lampung Didominasi Usia 40-50 Tahun, Usia Pernikahan di Bawah 10 Tahun

Sementara yang dikabulkan atau diputus 15.025 dari total 16.110 berkas yang diajukan.

"Ada 1.085 berkas yang tidak diputus karena dicabut oleh pihak yang mengajukan gugatan atau tidak dikabulkan hakim," paparnya.

Data perceraian yang masuk Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, merupakan data terpadu dari 14 pengadilan agama yang ada di Lampung dan khusus penanganan perdata Islam (dari pernikahan secara Islam).

"Untuk data pernikahan yang nonmuslim ada di Pengadilan Negeri," bebernya.

Terkait pengajuan perceraian di 2023 dimungkinkan sudah ada yang masuk namun menurut Ahmad datanya belum bisa direkapitulasi.

"Datanya masih ada di masing-masing pengadilan agama kalau untuk tahun 2023, pengadilan tinggi bisa melihatnya di awal bulan berikutnya, kalau pengajuan Januari bisa dilihat di Februari," urainya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Berita Terkini