Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial HS (57) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan HS pada hari Kamis (09/02/23) sekira pukul 18.00 WIB di Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur," ujarnya, Jumat (10/02/2023)
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan.
Lalu ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu.
Berat narkoba jenis sabut itu 0,65 gram, dan sita barang bukti lain berupa satu unit hp Android dan satu dompet.
Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Serap Aspisari Warga Wonosobo Melalui Jumat Curhat
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Jumat Curhat Bersama Komunitas Motor
Setelah dilakukan intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)