Berita Lampung

Residivis Curat Kembali Masuk Bui Gegara Curi Handphone di Rest Area Tol Lampung

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Penengahan berhasil mengamankan residivis pelaku curat handphone berinisial AR (38) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan, 30 menit setelah kejadian.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergegas menuju TKP guna menyelidiki peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut.

Bersama petugas keamanan di JTTS, pihaknya melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Lalu, pihaknya berhasil mengamankan seseorang berinsial AR (38) yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu.

Gobel menjelaskan rekan pelaku berinisial BK tersebut seorang residivis dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit HP l Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel memgatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini