Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 5 anak di Lampung Utara mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara.
Sampai Februari 2023 ini Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara sudah menerima 5 ajuan dispensasi nikah.
Denny Efprian, Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara mengatakan hingga tanggal 14 Februari 2023 pihaknya menerima 5 permohonan dispensasi nikah.
Dari lima permohonan dispensasi nikah tersebut, tiga di antaranya dikabulkan oleh hakim pengadilan agama.
Untuk dispensasi nikah tahun 2022, pengadilan agama Kotabumi menerima 70 kasus.
“Yang diterima sebanyak 63 kasus,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Warga Kotabumi Lampung Utara Amankan Seorang Pemuda Diduga Bakal Curi Motor
Sedangkan untuk tahun 2021, jumlah dispensasi nikah sebanyak 84 kasus, yang dikabulkan ada 82 kasus.
“Kasus permohonan yang tidak dikabulkan alasannya beragam, seperti tidak cukup syarat,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk alasan pengajuan dispensasi nikah, kebanyakan karena anak sudah dalam kondisi hamil.
Sementara, untuk latar belakang ekonomi, pemohon dispensasi nikah paling banyan yang diterima pengadilan agama Kotabumi, berasal dari kalangan ekonomi menengah.
Kemudian pemohon terbanyak berasal dari Kecamatan Sungkai Utara, Abung Selatan, dan Kotabumi Utara.
Usia pemohon dispensasi nikah, mulai 14 tahun hingga 18 tahun.
Pemohon dispensasi nikah ini dapat menerima buku nikah setelah ada keputusan dan rekomendasi dari pengadilan agama yang akan diserahkan kepada kantor urusan agama.
“Jadi setelah dapat rekomendasi, pemohon bisa dapat buku nikah,” katanya.
Akan tetapi, jika ada kasus anak yang sudah hamil dibawah usia berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak mengajukan dispensasi nikah, dapat menerima buku nikah setelah usia 19 tahun.
Ketika disinggung apakah banyak yang tidak mengajukan dispensasi nikah, pihaknya tidak mengetahui alasannya dan jumlahnya.
“Bisa saja di luar sana sudah berdamai, jadi gak ajukan ke pengadilan agama,” katanya.
Ia menuturkan, setiap pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke mereka harus mengikuti bimbingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu harus ada surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Peraturan mengenai syarat dispensasi tercantum dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa Pernikahan atau Perkawinan hanya Diizinkan Apabila Pria dan Wanita sudah Mencapai Umur 19 tahun.
Sementara jika terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka pihak terkait dapat meminta dispensasi nikah kepada pengadilan yang berwenang.
Baca juga: Sejak Tahun 2021, RSUD Ryacudu Lampung Utara Tidak Memliki Dokter Spesialis Anak
Pemberian dispensasi nikah adalah diajukan oleh orang tua atau wali dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai.
Hal ini tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat atau persyaratan dispensasi nikah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangannya.
Secara administrasi persyaratan dispensasi nikah adalah sebagai berikut:
Surat permohonan
Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.
Pemberian dispensasi nikah adalah oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )