Diketahui, Kabupaten Lampung Barat sendiri sudah memberlakukan penerapan Perda KTR ini sejak tahun 2013.
Dengan diterbitkannya Perda No 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Kemudian pada tahun 2017 disahkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tersebut terdapat sembilan kawasan yang diwajibkan tanpa rokok.
Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.
Kemudian angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)