Berita Lampung

Pemkab Tanggamus Lampung Ingatkan Peternak Tetap Waspada Virus LSD

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Disbunak Tanggamus Lampung

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanggamus, Lampung menyatakan sampai saat ini Kabupaten Tanggamus, Lampung bebas dari virus Lumpy Skin Disease (LSD). 

Bebasnya Kabupaten Tanggamus dari kasus LSD ini disampaikan langsung oleh Hazairin selaku Fungsional Keswan Disbunak Tanggamus, Lampung. 

"Untuk LSD sampai hari ini di Kabupaten Tanggamus belum ditemukan," kata Hazairin kepada Tribunlampung, Senin (27/2/2023).

Dirinya juga mengatakan, untuk LSD ini masih dalam pengadaan untuk vaksinasi. 

"Kalau dari pusat LSD ini masih dalam tahapan pengadaan vaksinasi," katanya. 

Dirinya juga mengatakan, vaksinasi LSD juga belum menjangkau sampai ke daerah. 

Dia juga belum dapat memastikan kapan adanya vaksinasi LSD di daerah-daerah. 

Baca juga: Cegah Masuknya LSD, DKPP Pesisir Barat Lampung Imbau Warga Tak Membeli Sapi dari Luar Daerah

Baca juga: Imbau Waspada, Dinas Pertanian Pemkot Bandar Lampung Tunggu Vaksin LSD dari Pusat

"Kalau untuk vaksinasi masih tunggu kepastian dari pusat lagi," ungkapnya. 

LSD merupakan penyakit yang menjangkit ke hewan ternak seperti kerbau dan sapi. 

LSD juga biasa disebut dengan penyakit cacar ternak yang dapat mengganggu sosio ekomomi bagi peternak. 

Hal itu diakibatkan karena hewan yang terjangkit virus LSD ini dapat mengalami penurunan produksi susu.

Pihak Disbunak Tanggamus, Lampung juga sudah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait kasus LSD ini. 

Hazairin menambahkan, virus ini masuk kedalam keluarga Poxviridae. 

Virus ini juga dapat menular melalui serangga seperti lalat, nyamuk, dan caplak. 

Selain itu, virus LSD ini juga bisa menular melalui kontak langsung antara hewan yang terjangkit LSD dengan hewan yang sehat. 

Untuk mencegah penularan virus LSD pada hewan ternak, pihaknya juga memberikan cara pencegahannya. 

Cara pencegahan virus LSD pada hewan ternak ini antara lain, melakukan vaksinasi hewan ternak. 

Hal ini dilakukan untuk menambah kekebalan tubuh hewan ternak yang dimiliki oleh masyarakat. 

Kemudian, pembatasan untuk hewan ternak yang tertular dan pemindahan hewan ternak yang terdampak klinis. 

Selanjutnya, pembuangan hewan yang mati dengan benar dan pembersihan serta desinfeksi area. 

Melakukan pengendalian vektor serangga penyebar virus LSD serta melakukan isolasi terhadap hewan ternak yang terjangkit dan melakukan pengobatan suportif.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki hewan ternak dapat terbebas dari bahaya virus LSD. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Berita Terkini