Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satsernarkoba) jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali meringkus pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu, warga Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Senin (6/3/2023) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dari tangan pelaku inisial NS (31), petugas mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat 1,01 gram.
"Termasuk 1 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan," kata AKP Yofi, Rabu (8/3/2023).
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan petugas saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya.
AKP Yofi menjelaskan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Polda Lampung Buka Penelitian tahap I Sespim Lemdiklat Polri
Baca juga: Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Dua Pelaku Pencurian HP
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ ujarnya.
(Tribunlampung.co.id)