Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Pemkot Bandar Lampung Berhentikan Sementara 3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pemkot Bandar Lampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara tiga ASN tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung.

Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, selama ketiganya masih menjalani proses hukum, maka belum bisa diberhentikan sebagai PNS. 

Robi menyebut, pemberhentian dilakukan saat proses hukum sudah menghasilkan keputusan inkrah.

"Jika sudah ada ketetapan hukum secara inkrah baru akan ada keputusan terkait status kepegawaiannya," katanya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Akan Diperiksa Lagi

Ia menyebut, jika proses hukum masih berjalan, maka Pemkot belum bisa memberhentikan sebagai PNS.

"Jika belum bisa, maka hanya diberhentikan sementara," paparnya.

Robi juga menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD Pemkot Bandar Lampung terkait status kepegawaian ketiganya.

Diketahui sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).

Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung.

Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, dikatakan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

"Ketiga orang inj telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.

"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 20220 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019," imbuhnya.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 6 Maret 2023, Mantan Kepala DLH Balam dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka Korupsi

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan pembuatan buku induk wajib retribusi.

Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun  berturut-turut yang telah ditetapkan.

"Akibat pemungutan retribusi tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung tidak memilki data induk wajib retribusi dan nomor pokok wajib retribusi daerah," ujar Hutamrin

"Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung dan terjadi tumpah tindih atau ketidak jelasan wilayah pemungutan retribusi serta besaran nilai retribusi yang harus dipungut," jelasnya

Dia melanjutkan, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Berita Terkini