Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 6 Maret 2023, Mantan Kepala DLH Balam dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka Korupsi

Di Lampung hari ini ada peristiwa korupsi retribusi sampah, mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan 2 staf jadi tersangka hingga Pabrik Kerupuk terbakar.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 6 Maret 2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (6/3/2023).

Mulai dari peristiwa korupsi retribusi sampah, mantan Kepala DLH Balam dan 2 staf ditetapkan jadi tersangka hingga Pabrik Kerupuk Ikan Sari Bandar Lampung ludes terbakar.   

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.  

Baca juga: Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

1. Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin 6 Maret 2023.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).

Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Penetapan ketiga tersangka dikatakan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin 6 Maret 2023.

Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

Ia mengatakan, ketiga orang ini telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka bahwa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan, Dinas Lingkungan Hidup tidak mempedomani Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar dengan tidak melaksanakan kegiatan seperti, pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan pembuatan buku induk wajib retribusi.

Selain itu, para tersangka terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.

Dia juga melanjutkan, uang hasil pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.

Adapun hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2022, dan 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar RP 6.925.815.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved