Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 6 Maret 2023, Mantan Kepala DLH Balam dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka Korupsi
Di Lampung hari ini ada peristiwa korupsi retribusi sampah, mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan 2 staf jadi tersangka hingga Pabrik Kerupuk terbakar.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (6/3/2023).
Mulai dari peristiwa korupsi retribusi sampah, mantan Kepala DLH Balam dan 2 staf ditetapkan jadi tersangka hingga Pabrik Kerupuk Ikan Sari Bandar Lampung ludes terbakar.
Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.
Baca juga: Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
1. Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin 6 Maret 2023.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).
Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Penetapan ketiga tersangka dikatakan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin 6 Maret 2023.
Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
Ia mengatakan, ketiga orang ini telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka bahwa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan, Dinas Lingkungan Hidup tidak mempedomani Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar dengan tidak melaksanakan kegiatan seperti, pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan pembuatan buku induk wajib retribusi.
Selain itu, para tersangka terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.
Dia juga melanjutkan, uang hasil pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.
Adapun hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2022, dan 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar RP 6.925.815.000.
Berita Lampung Terkini
Polda Lampung
Bandar Lampung
Kejati Lampung
DLH Bandar Lampung
Tanggamus
Lampung Timur
Lampung Tengah
Muslimat NU
Lampung
5 Kader Hipmi Lampung Dinonaktifkan Pasca Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Bang Taun Tergerak Beri Hadiah Motor ke Kakek Korban Curanmor Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari dan BPJS Kesehatan Kotabumi Perkuat Sinergi Optimalisasi Program JKN |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Lampung Timur, Beras SPHP Rp 11.400 per Kg |
![]() |
---|
Warga Lampung Rutin Beli Emas untuk Tabungan, Yusuf: Pantau Terus Harga Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.