Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News Eks Kepala DLH Balam Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin (tengah), saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).

Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Penetapan ketiga tiga orang tersangka tersebut dikatakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

"Ketiga orang inj telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.

"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 20220 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019,"imbuhnya.

Baca juga: Kejati Lampung Tunggu Hasil Audit Independen Kerugian Negara Kasus DLH Bandar Lampung

Baca juga: Kejati Lampung Sidik Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Rp 3,6 Miliar

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi.

Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun  berturut-turut yang telah ditetapkan.

Adapun target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:

Tahun 2019 target retribusi sampah ditetapkan senilai Rp 12.050.000.000 namun hanya terealisasi senilai. Rp.6.979.724.400

Kemudian Tahun 2020 target senilai Rp 15.000.000.000 namun hanya terealisasi Rp.7.193.333.000,-

Selanjutnya, Tahun 2021 target retribusi senilai Rp.30.000.000.000 dan hanya terealisasi Rp. 8.200.000.000.

"Akibat pemugutan retribusi tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memilki data induk wajib retribusi dan nomor pokok wajib retribusi daerah," ujar Hutamrin

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved