Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor

Hakim sebut kerugian negara di korupsi sampah DLH Bandar Lampung capai Rp 9,3 miliar beda penghitungan dengan auditor.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kadis LH Bandar Lampung, Sahriwansah dan terdakwa lainnya di korupsi retribusi sampah dengan kerugian negara capai Rp 9,3 miliar lebih tinggi perhitungan auditor. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyebut kerugian negara akibat korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mencapai Rp 9,3 miliar lebih.

Jumlah kerugian negara dari korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut lebih tinggi dari perhitungan tim auditor saat perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca juga: Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retibusi Sampah

Baca juga: Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tidak sepakat dengan hasil pergitungan kerugian negara uang dihitung tim auditor.

Selain itu, hakim juga tidak sependapat terhadap keterangan ahli yang dihadirkan jaksa terkait karcis yang dianggap sebagai surat berharga.

"Dengan memperhatikam seluruh alat bukti dalam persidangan perkara aquo, majelis menghitung kembali kerugian negara dalam tundak pidana korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021, Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah yang dilakukan pemungut retribusi DLH yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp 6,526 miliar,"

"Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah yang dilakukan penagih UPT kecamatan namun tidak disetorkan ke kas daerah, sejumlah Rp 2,828 miliar,"

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang ditimbulakan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Sahriwansah, Haris Fadilla dan Hayati adalah senilai Rp 9,355 miliar

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved