Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021.
Pengajuan banding tersebut lantaran jaksa tak sependapat dengan penerapan pasal yang digunakan hakim dalam memvonis tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hasan Basri saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (26/9/2023).
"Ya jaksa banding perkara korupsi DLH," kata Hasan Basri.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung pada Kamis (21/9/1023) lalu.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan memvonis ketiga terdakwa dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan primer.
Namun, Hasan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh JPU dalam tuntutannya adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal yang dalam tuntutan berbeda dengan pasal putusan," ujar Hasan.
"Dalam tuntutan JPU menggunakan pasal 3, sedangkan putusannya pasal 2," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana penjara maksimalnya 20 tahun dan minimal empat tahun penjara.
Sementara ancaman hukuman pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah maksimal 20 tahun penjara dan minimal hanya 1 tahun.
Terkait hal tersebut, Hasan tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan banding terhadap vonis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.