Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara
Bedanya, Sahriwansah mendapat vonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim memvonis Sahriwansah hukuman 6 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga terdakwa kasus korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 hanya tertunduk saat mendengarkan vonis atas kasusnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/9/2023).
Adapun tiga terdakwa yakni eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, eks Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan eks Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan yang juga Ketua PN Tanjungkarang.
Awalnya, hakim membacakan vonis untuk Hayati.
Ia mendapatkan vonis 5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hayati dipenjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Hayati juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan hukuman penjara.
Hayati juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 984 juta dikurangi Rp 108 juta yang telah dikembalikannya.
Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Hayati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa senilai Rp 1,747 miliar.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Hayati kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan tersebut, Yang Mulia," ucap Hayati.
Sementara jaksa penuntut umum Endang Supriadi menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucapnya.
Selanjutnya hakim membacakan vonis untuk mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah.
Terdakwa divonis 4 tahun penjara.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Terdakwa Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.