Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara

Bedanya, Sahriwansah mendapat vonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim memvonis Sahriwansah hukuman 6 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,7 miliar dalam sidang perkara korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/9/2023). 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Haris juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan hukuman penjara.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa Haris senilai Rp 416 juta dikurangi Rp 76 juta yang telah dikembalikan ke kas negara.

Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Haris lebih ringan dari tuntutan jaksa yang membebankan dia membayar denda senilai Rp 804 juta.

Terakhir, hakim membacakan vonis eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah.

Bedanya, Sahriwansah mendapat vonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim memvonis Sahriwansah hukuman 6 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya jaksa hanya menuntut Sahriwansah dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Sahriwansah juga dikenakan hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4.395.800.000, dikurangi Rp 2.695.200.000 yang telah dikembalikan ke kas negara.

Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Sahriwansah juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni Rp 3,86 miliar.

Tolak Pembelaan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kamis (31/8/2023).

Sidang kali ini dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, jaksa menolak semua pembelaan para terdakwa dan tetap bertahan pada tuntutannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved